Selasa, 30 Mei 2023

Proses Engagement


 ENGAGEMENT

    Engagement adalah proses pelamaran seseorang yang bermasalah untuk mendapatkan pertolongan. Pada tahap ini terjadi penyesuaian kebutuhan-kebutuhan dan sumber-sumber (calon klien) dan calon pemberi bantuan.

    Engagement merupakan suatu periode dimana pekerja sosial mulai berorientasi terhadap dirinya sendiri, khususnya mengenai tugas-tugas yang ditanganinya. Awal keterlibatanyaa pada suatu situasi yang menyebabkan pekerja sosial mempunyai tanggung jawab untuk menjalin hubungan dengan klien dalam berbagai cara yang berbeda yaitu:

1. Klien datang secara sukarela untuk meminta bantuan (Voluntary Application)

     Klien biasanya menyadari bahwa mereka mempunyai masalah. Mereka (klien) memungkinkan untuk dipertimbangkan karena mereka mungkin telah mencoba berbagai cara untuk mengatasi masalahnya, namun tidak atau kurang berhasil. Merckapun menyadari akan kebutuhannya untuk meminta tolong kepada pekerja sosial. Mereka mungkin ada yang tahu, tetapi ada juga yang tidak yahu tenytang masalah mereka susungguhnya. Mereka pada dasarnya merasakan ketidak enakan, kesakitan, dan penderitaan yang berkaitan dengan masalah yang dialaminya. Mereka mungkin ada yang dapat da nada yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya secara cepat, tepat, permanen, dan menyeluruh.

2. Klien tidak mau datang secara suka rela. (Involuntary Application)

    Banyak peristiwa yang menunjukkan bahwa beberapa klien berusaha untuk mengatasi hal-hak yang berlawanan dengan keinginannya. Situasi-situasi kritis yang menyebabkan klien tidak mempunyai alternatif, antara lain adalah kemiskinan yang ekstrim, kecacatan, bencana bencana alam, maupun tekanan - tekanan sosial dari individu-individu dan institusi-institusi yang berpengaruh terhadap dirinya. (istri, suami, orang tua, atasan, sekolah, militer, pengadilan, dan lembaga-lembaga pelayanan koreksional) yang hanya dapat dipenuhi dengan referal. Selama di sanamereka biasanya segan, (reluctance) unuk meminta bantuan. Mereka merasa dipaksa datang kepada pekerja sosial. Pekerja sosial mempunyai tugas yang paling awal untuk berhubungan dan berkenalan dengan keengganan-keengganan tersebut.

3. Pekerja sosial berusaha untuk mencari klien (Reaching out effort by worker) 

    Pekerja sosial mempunyai tanggung jawab untuk membantu orang-orang yang bermasalah. Oleh karena itu pekerja sosial akan sering keluar untuk melibatkan dirinya dengan orang yang tidak aktif mencari bantuan dan tidak diferal agar dapat memperole bantuan.. Mereka mungkin menyadari akan kebutuhannya, tetapi belum atau tidak mampu mewujudkan, tidak mempunyai motivasi, dan tidak mampu untuk memenuhinya sendiri.

    Seorang pelamar pelayanan atau calon klien (applicant) yang ingin memasuki situasi pertolongan sering mempunyai pertanyaan

 a. Apakah saya bisa mendapatkan atau memperoleh pertolongan disini (di badan sosial tempat pekerja sosial bekerja?

b. Adakah pertolongan yang diberikan di sini sesuai dengan kebutuhan saya? 

c. Bagaimana caranya mendapatkan pertolongan tersebut?

    Disamping klien, ternyata pekerja sosial juga mempunyai berbagai pertanyaan, misalnya :

a.  Apakah saya mampu memberikan pertolongan kepada calon klien ini?

b. Apakah sumber-sumber yang tersedia di tempat saya bekerja ini menyediakan pelayanan sesuai            dengan kebutuhannya? 

c. Bagaimana caranya untuk memberikan pertolongan yang efektif dan efisien (berhasil)?

    Dalam proses Tanya jawab personal tersebut terjadi saling silang (mutual assessment of each other) mengenai :

a. Keadaan dan situasi yang mereka rasakan

b. Keadaan-keadaan yang mempertemukan mereka 

c. Permasalahan dan tugas-tugas yang seyogyanya

    ditampilkan oleh masing-masing pihak

d. Sumber-sumber yang nantinya dapat dimanfaatkan

    Dalam tahap engagement, terjadi relasi antara klien potensial dengan pekerja sosial potensial. Tugas pekerja sosial pada tahap engagement ini adalah:

a. Mellibatkan dirinya dalam situasi tersebut. b. Menciptakan komunikasi dengan semua orang                   yang terlibat.

c. Mulai mendefinisikan ukuran-ukuran atau parameter- parameter yang berkaitan dengan hal-hal yang      bukan mereka laksanakan. 

d. Menciptakan atau membuat suatu struktur kerja awal atau pendahuluan.

    Iklim konduktif dan komunikasi efektif di dalam suatu relasi pertolongan merupakan unsur yang sangat penting artinya jika pekerja sosial tidak mampu menciptakan iklim konduktif dan komunikasi yang efektif, maka klien akan pergi darinya (tidak pernah kembali lagi). Iklim konduktif dan komunikasi efektif memungkinkan klien untuk mencurahkan perasaan dan menginformasikan masalahnya. Klien merasakan bahwa ekerja sosial merupakan pribadi yang penuh pengertian dan pehatian, sehingga kepercayaan akan muncul dan terus berkembang. Untuk dapat menumbuhkan dan memelihara semua itu pekerja sosial dituntut untuk memiliki kemampuan menghargai klien, bersifat empatik dan gigih dalam mempelajari dan memahami permasalahan.

    Kegiatan awal merupakan kegiatan yang cukup penting. Dalam suatu proses kegiatan selalu memungkinkan untuk kembali lagi ke tahap awal guna mendapatkan kesempurnaan bagi kegiatan-kegiatan selanjutnya. Langkah kedua adalah bekerja kembali untuk menyempurnakan hal-hal yang terjadi atau yang dilakukan pada awal kegiatan. Mulainya suatu pelayanan pertolongan kemanusiaan mungkin sangat sederhana seperti halnya berjalan ditengah-tengah kerumunan orang yang sedang menunnggu di depan ruangan untuk menerima surat, kartu atau pannggilan telepon dan dapat kompleks seperti halnya pada waktu menghadiri pertemuan suatu rapat yang para pesertanya mempunyai banyak perbedaan tentang keputusan yang penting bagi perusahaan atau orang yang akan pergi ke rumah tetangga yang kedaannya sedang dilanda krisis dengan banyaknya issue atau seperti halnya suatu sekolah yang bising atau gaduh. Walaupun hal ini tidak penting, namun semua itu membutuhkan pertolongan, apalagi jika klien secara langsung dapat berhubungan dengan pekerja sosial selama masa engagement.Komunikasi nonverbal banyak dipergunakan dalam keadaan semacam itu, sehingga berbagai perasaan dapat diekspresikan dan dapat diambil jalan keluarnya.

    Pada tahap awal ini, pekerja sosial hanya dapat memperoleh pengetahuan tentang orang (klien), situasi dan kesadaran dirinya secara umum.Pada saat yang bersamaan, pekerja sosial berupaya untuk memahami dan sekaligus mengevaluasi klien.Pendapat-pendapat tentang orang, situasi, permasalahan, strategi pemecahan, kegiasan emosional, sikap praduga, kecemasan, ketakutan, dan permusuhan antarra pekerja sosial dengan klien perlu dipertimbangkan sebelumnya. Hal itu dapat menghasilkan timbulnya kejujuran, dimana kejujuran tersebut sangat diperlukan untuk mengatasi tahap engagement yang sulit.Pada dasarnya peralatan yang penting bagi pekerja sosial adalah obyektifitas, keterbukaan pikiran, kemampuan untuk menyadari dan mengontrol reaksi-reaksi mereka sendiri. Keahlian yang sama pentingnya adalah kemampuan untuk menyadari keberadaannya dalam diri klien dan juga hubungannya dengan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pekerja sosial melaksanakan hal ini oleh karena kebesaran hatinya yang secara terbuka mau mengekspresikan, mendiskusikan, dan mendemostrasikan pengalaman kerjanya. Untuk itu mereka (pekerja sosial) bukanlah penentu keberhasilan proses pertolongan, melainkan sebagai pemberi fasilitas keberhasilan.

    Pada jaman modem, engagement menyangkut "selling job". Pengertian pekerja sosial di sini adalah menawarkan diri untuk memberikan pelayanan, sehingga tugas mereka lebih karena jelasnya posisi dan status mereka bagi klien.Pada waktu ini, banyak nilai yang mengalami perunahan, pelayanan kemanusiaan tidak mampu memenuhi beberapa kebutuhan yang mereka (klien) perlukan, karena banyaknya tantangan dan pertanyaan mengenai status quo.Pekerja sosial mewakili institusi-institusi sosial untuk menemukan diri dan mewujudkan sikap dan harapan-harapan mereka.Seperti halnya guru, ahli fisika, ahli hokum, dan anggota-anggota profesi pertolongan yang lainnya, maka subjek atau pokok pertanyaan meliputi motivasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap mereka terhadap kliennya.

    Biasanya sikap ini merupakan tugas awal dimana penyajian dan pertolongan diri merupakan suatu cara yang relevan dengan klien yang mengalami kesulitan. Hal itu sebagai perwujudan tanggung jawab terhadap kliennya. Mereka dapat memahami dirinya sendiri dan kebuhan- kebutuhannya, sehingga pekerja sosial mempunyai tanggung jawab yang besar untuk meningatkan kemampuan mereka. Engagement hanya dapat dicapai kalau orang-orang dilibatkan dan pekerja sosial tanggap terhadap hal-hal terkait serta dapat berkomunikasi dalam situasi-situasi yang sensitive. Engagement dapat mulai dilaksanakan pada pelayanan pekerja sosial yang televan dengan kebutuhan klien. Proses engagement akan memberikan kesempatan kepada klien untuk mengekspresikan harapan- harapannya kepada pekerja sosial dan lembaga dimana pekerja sosial bekerja. Orang melihat pertolongan dan pelayanan berbeda-beda, sehingga sering membuat klien menarik diri atau membatalkan sewakktu mereka dikecewakan.

Hasil proses engagement dapat dilihat dari :

a. Pekerja sosial merupakan bagian dari situasi. 

b. Saluran komunikasi awal telah terbuka.

c. Pekerja sosial dan klien bersama-sama sepakat tentang pendekatan-pendekatan umum yang berkaitan    dengan pendefinisian peranan masing-masing, yang didasarkan atas ekspresi dan klasifikasi harapan-      harapan klien serta hal-hal yag pekerja sosial tunjukkan. 

d. Adanya persetujuan tentang proses pada tahap-tahap selanjutnya.

Sabtu, 27 Mei 2023

Kasus invoice kickbacks

KPK Panggil Eks Sekretaris Kemensetneg Terkait Kasus Korupsi PT DI


Kpk memanggil mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah. Penyidik KPK hendak memeriksa Taufik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

KPK juga memanggil Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna, dan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Indra Iskandar. Keduanya juga dipanggil untuk pemeriksaan kasus yang sama.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di PT DI. Ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

Tiga orang itu adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Pada Kamis (22/10), KPK juga menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI. Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu.

Terkait perkara dugaan korupsi di PT DI ini, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar







Rabu, 24 Mei 2023

Audit Sampling


 SAMPLING AUDIT UNTUK PENGUJIAN PENGENDALIAN DAN PENGUJIAN SUBSTANTIF TRANSAKSI

1. SAMPEL REPRESENTATIF

    Sampel representatif adalah sampel yang memiliki karakteristik yang hampir sama dengan karakteristik populasi. Hal ini berarti bahwa unsur sampel serupa dengan unsur yang tidak diikutsertakan dalam sampel. Risiko non-sampling adalah risiko bahwa suatu pengujian audit tidak dapat mengungkapkan adanya penyimpangan dalam sampel. Risiko sampling adalah risiko auditor mencapai suatu kesimpulan yang keliru karena sampel tidak mencerminkan populasi...

2. SAMPLING STATISTIK DAN SAMPLING NON-STATISTIK SERTA PEMILIHAN SAMPEL PROBABILISTIK DAN NON-PROBABILISTIK

a. SAMPLING STATISTIK DAN SAMPLING NON-STATISTIK

    Metode sampling audit dapat dibagi menjadi dua golongan besar, yakni sampling statistik dan sampling non-statistik. Kedua kategori ini serupa karena keduanya terdiri dari tiga tahapan, yaitu: Merencanakan sampel, Memilih sampel dan melakukan pengujian, Mengevaluasi hasil

b. PEMILIHAN SAMPEL PROBABILISTIK DAN NON-PROBABILISTIK

    Pemilihan sampel probabilistik, auditor memilih unsur-unsur sampel secara acak (random) yang setiap unsur populasinya memiliki probabilitas yang diketahui untuk dimasukkan dalam sampel. Dalam pemilihan sampel non-probabilistik, auditor memilih unsur sampel dengan menggunakan pertimbangan profesionalnya, tidak menggunakan metoda probabilistik.

3. METODA PEMILIHAN SAMPEL NONPROBABILISTIK

    Metoda pemilihan sampel non-probabilistik adalah metoda-metoda yang tidak memenuhi persyaratan teknis untuk pemilihan sampel probabilitas.

a. PEMILIHAN SAMPEL LANGSUNG

    Auditor sengaja memilih setiap unsur di dalam sampel berdasarkan kriteria menurut pertimbangannya sendiri dan tidak memilihnya secara acak.

b. PEMILIHAN SAMPEL BLOK

    Auditor memilih unsur pertama dalam suatu blok, dan selanjutnya dipilih secara berurutan. Penggunaan sampel blok biasanya dapat diterima hanya apabila jumlah blok yang digunakan cukup banyak. Apabila hanya sedikit blok yang digunakan, probabilitas untuk mendapatkan satu sampel yang tidak representatif akan terlalu besar, terutama bila terjadi pergantian pegawai, terjadi perubahan sistem akuntansi dan adanya sifat musiman seperti yang sering dijumpai dalam banyak bisnis. 

4. METODA PEMILIHAN SAMPEL PROBABILISTIK 

    Sampling statistik mengharuskan digunakannya sampel probabilistik untuk menghitung risiko sampling. Untuk sampel probabilistik, auditor tidak menggunakan pertimbangan (judgement) tentang unsur sampel mana yang akan dipilih, kecuali dalam memilih metoda seleksinya.

a. PEMILIHAN SAMPEL ACAK SEDERHANA

    Dalam suatu sampel acak sederhana, setiap kombinasi unsur populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dimasukkan dalam sampel. Auditor menggunakan acak sederhana untuk populasi sampel apabila tidak ada kebutuhan untuk menekankan satu atau lebih tipe unsur populasi. 

b. PEMILIHAN SAMPEL SISTEMATIK

    Dalam pemilihan sampel sistematik, auditor menghitung suatu interval dan kemudian memilih unsur-unsur untuk sampel berdasarkan ukuran interval. Interval ditentukan dengan membagi ukuran populasi dengan ukuran sampel yang dikehendaki. Keuntungan pemilihan sistematik adalah mudah penggunaannya

5. PEMILIHAN SAMPEL UNTUK TINGKAT PENYIMPANGAN

    Auditor menggunakan sampel dalam pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi untuk menaksir persentase unsur-unsur dalam suatu populasi yang berisi suatu populasi data akuntansi berikut: Penyimpanan dari pengendalian yang ditetapkan klien, Kesalahan penyajian rupiah dalam populasi data transaksi, Kesalahan penyajian rupiah karakteristik atau atribut. Persentase ini disebut tingkat keterjadian atau tingkat penyimpangan, Auditor menaruh perhatian pada jenis-jenis penyimpangan dalam populasi detil saldo akun

6. PENERAPAN PEMILIHAN SAMPEL AUDIT NON-STATISTIK

     Auditor menggunakan 14 langkah yang dirancang untuk menerapkan sampling audit dalam pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi, menetapkan tujuan pengujian audit, menentukan apakah sampling audit bisa diterapkan, merumuskan atribut dan kondisi-kondisi penyimpangan, perumusan populasi, perumusan unit sampling, menetapkan tingkat penyimpangan bisa ditoleransi, merumuskan risiko yang bisa diterima untuk penetapan risiko pengendalian terlalu rendah, menaksir tingkat penyimpangan populasi, menentukan ukuran sampel awal, memilih sampel, melaksanakan prosedur audit, generalisasi dari sampel ke populasi, menganalisis penyimpangan, memutuskan akseptabilitas populasi. Auditor harus mengikuti langkah langkat tersebut dengan cermat untuk memastikan diterapkannya persyaratan audit maupun sampling dengan benar.

7. SAMPLING AUDIT STATISTIK

    Metode sampling statistik yang paling umum digunakan untuk pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi adalah sampling atribut (atribute sampling). Sampling non-statistik juga memiliki atribut, yang merupakan karakteristik yang sedang diuji dalam populasi, tetapi sampling atribut merupakan metode statistik

8. DISTRIBUSI SAMPLING

    Auditor mendasarkan pengujian statistiknya pada distribusi sampling. Distribusi sampling adalah distribusi frekuensi hasil semua sampel berukuran khusus yang dapat diperoleh dari populasi yang memiliki beberapa karakteristik tertentu. Distribusi sampling memungkinkan auditor untuk membuat laporan probabilitas mengenai kemungkinan terwakilnya setiap sampel dalam distribusi. Sampling atribut didasarkan pada distribusi binominal, dimana setiap sampel dalam populasi memiliki satu dari dua nilai yang mungkin atau deviasi pengendalian.


Sabtu, 20 Mei 2023

Bukti Audit dan Kertas Kerja

BUKTI AUDIT

    Bukti audit adalah bukti yang dikumpulkan dan diuji oleh auditor untuk menentukan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang berlaku (sesuai dengan SAK/sesuai dengan framework pelaporan keuangan – financial reporting framework). Bukti audit laporan keuangan terdiri dari:

 1. Bukti pembukuan (accounting records), seperti jurnal, buku pembantu, dan buku besar, atau file             transaksi dan file induk (master file).

 2. Bukti pendukung (corraborating information), seperti bukti transaksi dan bukti-bukti pendukung             pembukuan yang lain.

KOMPETENSI/KETEPATAN BUKTI

Kompetensi bukti dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

 1. Relevansi bukti

 2. Sumber bukti

 3. Kemutakhiran bukti

 4. Objektivitas bukti

 5. Sirkulasi bukti 

FAKTOR SIRKULASI BUKTI 

1. Bukti dari luar yang dikirim langsung ke auditor

2. Bukti dari luar yang diarsip oleh klien

3. Bukti interen yang dikirim ke pihak luar (turn-arround documents). 

4. Bukti interen yang tidak beredar di luar perusahaan.

KECUKUPAN BUKTI 

Kecukupan jumlah bukti dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut: 

1. Potensi salah saji: dipengaruhi oleh risiko bawaan dan risiko pengendalian serta materialitas salah        saji. 

2. Pertimbangan ekonomis: penambahan sampel dipandang tidak akan mempengaruhi kesimpulan            auditor.

3. Variabilitas atau heteroginitas populasi bukti.

KECUKUPAN BUKTI 

    Risiko bawaan: adalah risiko salah saji yang disebabkan oleh karakteristik objek audit, bukan karena kelemahan sistem pengendalian, misalnya kesalahan karena faktor kerumitan standar akuntansi, faktor volume transaksi dst.

    Risiko pengendalian: adalah risiko salah saji yang disebabkan oleh kegagalan sistem pengendalian dalam mencegah dan mendeteksi salah saji dengan segera.

    Materialitas salah saji: adalah ukuran tingkat kesalahan yang mempengaruhi kesimpulan tentang kewajaran saldo akun. Ukuran materialitas salah saji dipengaruhi oleh risiko bawaan dan risiko pengendalian.

PROSEDUR AUDIT

    Prosedur audit adalah langkah-langkah yang ditempuh oleh auditor untuk mengumpulkan dan menguji bukti audit. Kategori prosedur audit: 

1. Prosedur pemahaman SPI (Sistem Pengendalian Internal) 

2. Prosedur pengujian SPI 

3. Prosedur pengujian substantif

PROSEDUR AUDIT

    Prosedur pemahaman SPI dan pengujian SPI ditujukan untuk mengukur kecukupan dan efektifitas SPI dalam mencegah potensi salah saji. 

    Hasil pemahaman dan pengujian SPI digunakan untuk menentukan: sifat, saat, dan luas pengujian substantif.

    Sifat audit berhubungan dengan kedalaman audit, saat audit berhubungan dengan waktu pelaksanaan audit, dan luas audit berhubungan dengan jumlah bukti audit.

    Prosedur audit dapat diklasifikasi secara detil menjadi sebagai berikut: 

1. Prosedur analitis, adalah prosedur pengujian yang dilakukan dengan cara membandingkan angka           objek audit dengan angka pembanding, seperti: angka periode sebelumnya, angka anggaran, dan              angka rata-rata industri. 

2. Prosedur tracing, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti transaksi ke bukti            pembukuan. 

3. Prosedur vouching, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti pembukuan ke bukti     transaksi. 

4. Prosedur inspeksi, adalah prosedur pengujian/pemeriksaan langsung terhadap bukti audit, misalnya        pemeriksaan fisik aset dan pemeriksaan fisik dokumen. 

5. Prosedur matematis, adalah prosedur pengujian kebenaran perhitungan matematis, seperti                        penjumlahan, perkalian, dan pembagian. 

6. Prosedur penghitungan, adalah prosedur pengujian dengan cara melakukan penghitungan ulang objek     audit, seperti penghitungan fisik aset tetap dan penghitungan fisik persediaan.

7. Prosedur konfirmasi, adalah prosedur pengujian dengan cara mempertanyakan secara tertulis kepada     pihak ketiga tentang kebenaran objek audit, misalnya konfirmasi piutang dan konfirmasi persediaan        yang disimpan di gudang umum. 

8. Prosedur observasi, adalah prosedur pengujian dengan cara menyaksikan suatu proses pelaksanaan        kegiatan untuk menghasilkan bukti audit tertentu, misalnya proses perhitungan fisik persediaan. 

9. Prosedur pengerjaan ulang, adalah prosedur pengujian dengan cara mengerjakan oleh suatu proses        yang biasa dilakukan untuk menghasilkan bukti audit tertentu.

10. Prosedur wawancara, adalah prosedur pengujian bukti audit yang dilakukan dengan melakukan             wawancara dengan petugas/perjabat yang terkait. Untuk bisa menjadi bukti audit, wawancara harus         dilakukan secara tertulis. 

11. Prosedur audit berbantuan komputer (computer assisted audit techniques/CAAT), adalah prosedur         pengujian yang dilakukan dengan bantuan komputer terhdap bukti audit yang diproses dengan                 menggunakan komputer.

BUKTI AUDIT 

Prosedur audit akan menghasilkan bukti audit. Bukti audit bisa dikelompokkan menjadi: 

1. Bukti analitis, hasil dari prosedur analitis 

2. Bukti dokumen, hasil dari prosedur tracing, vouching, dan inspeksi dokumen 

3. Bukti fisik, hasil dari inspeksi fisik dan perhitungan fisik, serta prosedur observasi. 

4. Bukti matematis, hasil dari pengujian matematis, seperti perkalian, penjumlahan dst. 

5. Bukti konfirmasi, hasil dari pengujian konfirmasi.

6. Bukti observasi, hasil dari prosedur observasi atas suatu proses dan prosedur. Prosedur observasi juga     bisa menghasilkan bukti fisik.

7. Bukti pernyataan tertulis, hasil dari prosedur wawancara yang diikuti dengan permintaan bukti                tertulis. 

8. Bukti pengerjaan ulang, hasil dari pengerjaan ulang suatu prosedur atau proses yang biasa dilakukan     untuk menghasilkan bukti audit tertentu.

9. Bukti elektronik, hasil dari pengujian proses prosedur yang dilakukan secara elektronik serta hasil        dari pengujian audit berbantuan komputer. 

KERTAS KERJA AUDIT 

    Kertas kerja audit adalah seluruh dokumen pelaksanaan audit yang dikumpulkan atau dibuat oleh auditor selama proses pelaksanaan audit, mulai dari perencanaan audit sampai dengan pelaporan hasil audit. 

Fungsi Kertas Kerja Audit: 

1. Sebagai alat perencanaan audit 

2. Sebagai alat koordinasi pelaksanaan audit 

3. Sebagai alat kontrol pelaksanaan audit 

4. Sebagai alat pembuktian pelaksanaan audit 

5. Sebagai alat pendukung kesimpulan audit

BENTUK KETAS KERJA AUDIT 

1. Program audit, berfungsi untuk mendeskripsikan: 

a. Tujuan audit  

b. Cara atau prosedur yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan audit 

c. Pedoman dalam membuat kesimpulan audit. 

d. Siapa yang harus melaksanakan audit, termasuk siapa yang harus mereviu kertas kerja audit. 

e. Target waktu pelaksanaan dan penyelesaian audit. 

2. Memo audit, adalah catatan auditor dalam bentuk narasi untuk mendeskripsikan fakta, pandangan,        serta catatan-catatan penting lain. 

3. Daftar pendukung (supporting schedules), adalah tabel atau analisis tertulis untuk mendeskripsikan        secara detil saldo akun tertentu. 

4. Daftar utama (lead schedule) adalah dokumen yang digunakan untuk meringkas daftar pendukung.

5. Kompilasi kertas kerja (working trial balance/WTB), adalah tabel untuk mengkompilasi seluruh            kertas kerja (daftar utama) yang dibuat selama proses pelaksanaan audit. WTB berfungsi untuk               memudahkan auditor dalam melihat pengaruh seluruh kertas kerja terhadap laporan keuangan yang        diaudit. WTB terdiri dari WTB untuk neraca dan WTB untuk laporan rugi laba. 

6. Informasi pendukung, adalah berbagai dokumen yang dikumpulkan untuk kepentingan audit,                misalnya: copy manual akuntansi, copy notulen rapat manajemen atau komisaris, copy kontrak-               kontrak bisnis, serta copy dari dokumen penting yang lain.

ELEMEN KERTAS KERJA AUDIT 

Kertas kerja audit memuat elemen sebagai berikut: 

1. Nama dan alamat KAP 

2. Nama kertas kerja 

3. Indeks (kode) kertas kerja, untuk kepentingan pengarsipan kertas kerja. 

4. Indeks silang (cross indexing), untuk menandai dari kertas kerja mana asal suatu data dan ke kertas        kerja mana data dipindahkan. 

5. Tick marks, untuk menjelaskan prosedur audit yang telah dilakukan auditor. 

6. Tanggal, tanda tangan dan nama pembuat kertas kerja serta pe-review kertas kerja.  

KEPEMILIKAN KERTAS KERJA AUDIT 

  • Kertas kerja audit adalah milik auditor 
  • Auditor tidak diperkenankan mengungkap kertas kerja kepada siapapun, karena kertas kerja memuat berbagai informasi rahasia klien 
  • Auditor hanya boleh mengungkap kertas kerja kepada fihak lain jika mendapatkan izin klien atau karena untuk memenuhi tuntutan hukum. 

ARSIP KERTAS KERJA AUDIT 

1. Arsip sementara: adalah untuk kertas kerja yang hanya berhubungan dengan kebutuhan audit tahun        berjalan. 
2. Arsip permanen: adalah untuk kertas kerja yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan audit            tahun-tahun yang akan datang. 





Sabtu, 13 Mei 2023

Perencanaan Audit

 PERENCANAAN AUDIT

    Standar auditing yang berlaku umum pertama untuk pekerjaan lapangan mengharuskan perencanaan yang memadai. Tiga alasan utama mengapa auditor harus merencanakan penugasan dengan tepat yaitu:

(a) untuk memungkinkan auditor mendapatkan bukti yang tepat yang Mencukupi pada situasi yang dihadapi. 

(b) untuk membantu menjaga biaya audit tetap wajar, dan

(c) untuk menghindarkan kesalahpahaman dengan klien.

    Standar audit yang dapat diterima adalah ukuran seberapa besar auditor bersedia menerima bahwa laporan keuangan akan salah saji secara material setelah audit diselesaikandan pendapat wajar tanpa pengecualiantelah dikeluarkan.

    Auditor intenal harus memanfaatkan output dari hasil penilaian resiko dalam program audit. Oleh karena itu, auditor perlu memahami proses berikut alat digunakan dalam penilaian resiko tersebut.

    Penilaian resiko penting untuk dilakukan karena kondisi perekonomian, industri, regulasi, dan operasional organisasi terus berubah, perubahan tersebut meliputi:

1. Adanya regulasi yang baru pada bidang perpajakan, ketenaga-kerjaan, ekspor-import.

2. Masuknya kompetitor baru ke industri dimana perusahaan berada, 

3. Kompetitor mengenalkan produk baru, dan

4. Penggunaan teknologi baru.

    Umumnya resiko tersebut sulit diukur, sehingga perlu ketelitian dan kehati-hatian. Resiko audit terdiri atas:

1. Resiko Inheren

    Resiko inheren berkenaan dengan kemungkinan adanya kekeliruan dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi sebelum memperhitungkan faktor efektivitas pengendalian internal. Resiko inheren adalah faktor kerentanan laporan keuangan terhadap kekeliruan yang material dengan asumsi tidak adanya pengendalian internal. Oleh karena itu bila risiko inheren tinggi, maka auditor harus mengumpulkan bukti audit yang lebih banyak,

2. Resiko Pengendalian

    Risiko pengendalian berkenaan dengan kemungkinan adanya kekeliruan dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak terdeteksi atau tidak dapat dicegah oleh pengendalian internal. Resiko pengendalian dipengaruhi oleh faktor efektivitas pengendalian internal, dan keandalan penetapan risiko yang direncanakan (penetapan di bawah 100%), oleh karena itu bila resiko pengendalian ditetapkan tinggi, maka auditor harus mengumpulkan bukti audit yang lebih banyak.

3. Resiko Pendeteksian

    Resiko pendeteksian berkenaan dengan kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak terdeteksi karena pengujian menggunakan uji petik, prosedur audit yang tidak tepat/ salah aplikasi, kekeliruan interpretasi atas hasil implementasi prosedur audit. Guna meminimalkan risiko pendeteksian, auditor harus mengembangkan perencanaan audit secara tepat, dan melakukan supervisi atas pelaksanaan audit.

PERENCANAAN AWAL AUDIT

Ada empat hal yang harus dilakukan lebih dulu dalam perencanaan audit yaitu: 

1) Auditor memutuskan apakah akan menerima kien bani atau terus melayani klien yang sekarang. 

2) Auditor mengidentifikasi mengapa klien menginginkan atau membutuhkan audit. 

3) Untuk menghindari kesalahpahaman, auditor harus memahami syarat-syarat penugasan yang ditetapkan klien. 

4) Auditor mengembangkan strategi audit secara keseluruhan, termasuk staf penugasan dan setiap spesialis yang diperlukan.

INFORMASI LATAR BELAKANG KLIEN

    Sebelum menerima klien baru kebanyakan kantor akuntan publik akan menyelidiki perusahaan tersebut untuk akseptibilitasnya. Kantor itu melakukannya dengan memeriksa, sejauh memungkinkan, prospektif klien ini dalam kkomunitas bisnis, stabilitas keuangannya, dan hubungannya dengan kantor akuntan publik sebelumnya. Untuk calon klien yang sebelumnya telah di audit oleh KAP lain, auditor yang baru diharuskan untuk berkomunikasi dengan auditor pendahulu. Pemahaman yang jernih tentang syarat-syarat penugasan harus dimiliki oleh klien dan akuntan publik. Auditor harus mendokumentasikan pemahamannya dengan klien dalam surat penugasan yang mencakup tujuan penugasan, tanggung jawab auditor dan manajemen, serta batasan-batasan penugasan dan mencakup perjanjian untuk memberikan jasa-jasa lain seperti SPT pajak atau konsultasi manajemen.

INFORMASI MENGENAI KEWAJIBAN HUKUM KLIEN

    Strategi adalah pendekatan yang diikuti oleh entitas untuk mencapai tujuan organisasi. Auditor harus memahami tujuan klien yang berkaitan dengan: 

(1) Reliabilitas pelaporan keuangan, 

(2) Efektifitas dan efisiensi operasi, 

(3) Ketaatan pada hukum dan peraturan.

    Sebagai bagian dari pemahaman atas tujuan klien yang berkaitan dengan ketaaan pada hukum dan peraturan, auditor harus menguasai syarat-syarat kontrak dan ketaatan hukum lainnya. ini dapat meliputi beragam pos seperti wesel jangka panjang dan utang obligasi, opsi saham, program pensiun, kontrak dengan pemasok untuk pengiriman perlengkapan, dimasa mendatang, kontrak dengan pemerintah untuk menyelesaikan dan mengirimkan produk yang dibuat, perjanjian royalti, kontrak perserikatan, dan lease.

KEGIATAN DALAM PERENCANAAN AUDIT

    Rencana audit harus disusun dan didokumentasikan dengan baik dan meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a. Penetapan tujuan dan ruang lingkup audit

    Secara umum tujuan fungsi audit internal adalah untuk membantu manajemen dalam mencapai akuntabilitasnya dan memberikan solusi alternatif utnuk memperbaiki pengendalian manajemen. Secara individual, tujuan audit internal dapat diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) kategori aktivitas audit.

b. Review atas file audit

    Review ini dilakukan dengan cara mempelajari kembali laporan-laporan dan informasi dari file audit yang telah dilakukan sebelumnya. Review ini bermanfaat untuk mengenal sifat operasi sebagai bahan untuk melaksanakan survai pendahuluan.

c. Menyeleksi tim audit

    Kegiatan ini dilakukan dengan mepertimbangkan beban tanggung-jawab yang akan dipikul oleh masing-masing staf auditor, dan keahlian yang diperlukan untuk mengaudit bidang-bidang tertentu.

d. Komunikasi pendahuluan dengan auditee dan pihak lain yang berkepentingan kegiatan ini dilakukan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Mengakomodasikan akses terhadap fasilitas, catatan dan personal, serta untuk memperoleh informasi dari audite atau pihak lain yang terkait.

e. Mempersiapkan program audit pendahuluan

    Program audit pendahuluan ini memuat informasi seperti sasaran dan tujuan, serta ruang lingkup audit, pertanyaan-pertanyaan khusus yang harus terjawab selama audit dilaksanakan, prosedur audit yang akan digunakan, dan bukti-bukti yang akan diuji.

f. Merencanakan laporan audit

    Laporan audit merupakan media untuk mengkomunikasikan hasil audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi. Konsekuensinya, auditor harus mulai berfikir mengenai bagaimana laporan akan disusun, kapan akan diberikan/ dikirimkan, dan siapa yang akan menerima laporan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi detail (rincian) yang akan disajikan dalam laporan dan untuk mengembangkan beberapa parameter dasar.

g. Persetujuan atas program audit dari kepala bagian audit internal

    Hal ini dilakukan untuk membantu memastikan bahwa prosedur kerja mendukung tujuan, sasaran, dan ruang lingkup audit.

ANALISIS PROSEDUR DAN JENIS-JENIS ANALISIS PROSEDUR

    Prosedur analitis dapat dilaksanakan pada salah satu dari ketiga waktu selama penugasan: 

(1) prosedur analitis diwajibkan dalam tahap pelaksanaan untuk membantu menentukan sifat, luas dan penepatan waktu prosedur audit, 

(2) prosedur analitis dilakukan selama tahap pengujian audit sebagai pengujian substansif untuk mendukung saldo akun, 

(3) prosedur analitis diwajibkan selama tahap penyelesaian audit.

    Kegunaan prosedur analitis sebagai bukti audit sangat bergantung pada auditor yang mengembangkan ekspektasi tentang beberapa saldo akun atau rasio yang harus dicatat tanpa memperhatikan jenis prosedur analitis yang digunakan,

Ada lima jenis prosedur analitis yaitu: 

1) Data industri

2) Dat periode sebelumnya yang serupa

3) Hasil yang diharapkan yang ditentukan klien

4) Hasil yang diharapkan yang ditentukan auditor

5) Hasil yang diharapkan dengan menggunakan data nonkeuangan.

PROSEDUR ANALISIS DENGAN BEBERAPA PENDEKATAN

A. Pendekatan Membandingkan data klien dan industri Merupakan pendekatan untuk mengatasi keterbatasan rata-rata industri, dan membandingkan salah satu klien dengan satu atau lebih perusahaan yang menjadi tolak ukur dalam industri. 

B. Pendekatan membandingkan data klien dengan data periode sebelumnya yang serupa untuk menganalisis perencanaan audit memerlukan penjelasan lebih lanjut dan bukti pendukung untuk perubahan iklan, beban piutang taktertagih, serta perbaikan dan pemeliharaan kantor. 

C. Pendekatan membandingkan data klien dengan hasil yang diterapkan yang ditentukan klien kebanyakan perusahaan menyiapkan anggaran untuk berbagai aspek operasi dan hasil keuangannya. Auditor harus menyelidiki perbedaan yang paling signifikan antara hasil yang dianggarkan dengan hasil aktual, karena area ini dapat mengandung salah saji yang potensial.

D. Pendekatan membandingkan data klien dengan hasil yang diharapkan yang ditentukan auditor perbandingan umum lainnya antara data klien dengan hasil yang diharapkan terjadi ketika auditor menghitung saldo yang diharapkan untuk dibandingkan dengan saldo aktual.

E. Pendekatan membandingkan data klien dengan hasil yang diharapkan dengan menggunakan data nonkeuangan kepentingan utama dalam menggunakan data nonkeuangan terletak pada keakuratan data.

Rabu, 10 Mei 2023

Pengendalian dan Risiko Teknologi Informasi & Risiko Kecurangan dan Tindakan Ilegal

 Risiko dan Pegendalian Teknologi Informasi

    Terlepas dari seberapa cepat organisasi mengadopsi teknologi baru saat muncul, semua berinvestasi dalam TI. Mereka melakukannya karena beberapa alasan, yang semuanya berhubungan langsung untuk mencapai tujuan bisnis organisasi.

    Auditor internal yang bekerja secara luas di bidang sistem informasi terkomputerisasi harus memiliki keahlian TI, kontrol, dan audit yang mendalam. Auditor seperti itu biasanya disebut sebagai auditor sistem informasi (IS) atau auditor TI.

Komponen Kunci dari Sistem Informasi Moder Lanjutan 

  1. Computer Hardware
  2. Network (Client Server Network, LAN, WAN, Intranet, Ekstranet, VAN, Internet, dan Dua perangkat dapat berbagi informasi hanya di antara mereka sendiri tanpa dilekatkan ke jaringan lain)
  3. Computer software
  4. Database
  5. Informasi
  6. People (Chief Information Officer (CIO), administrator database, pengembang sistem, personil pengolahan data, dan pengguna akhir)

Peluang dan Risiko Teknologi Informasi

    Peluang adalah kemungkinan bahwa suatu peristiwa akan terjadi dan secara positif mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi, dan risiko adalah kemungkinan bahwa suatu peristiwa akan terjadi dan berpengaruh negatif terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Peluang Diaktifkan oleh Teknologi Informasi

Peluang lain yang telah dimungkinkan oleh kemajuan TI:

a. Sistem ERP (Enterprise Resource Planning) Sistem ERP adalah sistem perangkat lunak modular yang memungkinkan organisasi untuk mengintegrasikan proses bisnis mereka menggunakan database operasi tunggal.

b. EDI (Electronic Data Interchange) EDI melibatkan pertukaran dokumen bisnis komputer-ke-komputer dalam bentuk elektronik antara organisasi dan mitra dagangnya.

Risiko Teknologi Informasi

  1. Perangkat keras komputer rentan terhadap pemadaman listrik yang mengganggu pemrosesan transaksi.
  2. Jaringan mengirimkan informasi yang yang mungkin disadap dan dicuri atau disalahgunakan.
  3. Perangkat lunak komputer yang diprogram tidak akurat dapat menghasilkan informasi yang tidak valid, tidak lengkap, dan / tidak akurat.
  4. Database dapat diinfiltrasi untuk penyalahgunaan tujuan atau penyalahgunaan informasi.
  5. Informasi yang tidak valid, tidak lengkap, dan / tidak akurat dapat menghasilkan keputusan yang buruk.
  6. Seseorang dapat melakukan tugas TI yang tidak sesuai untuk melakukan dan menyembunyikan kesalahan atau penipuan.

RESIKO DARI KECURANGAN DAN TINDAKAN ILEGAL

DEFINISI KECURANGAN

  • Menurut Komite Organisasi Pendukung yang diperbarui dari panduan COSO dan diproduksi dalam kolaborasi dengan ACFE menyatakan bahwa "kecurangan adalah tindakan sengaja atau kelalaian yang dirancang untuk menipu orang lain, mengakibatkan korban menderita kerugian dan atau pelaku mendapatkan keuntungan."
  • Menurut IIA "kecurangan adalah setiap tindakan ilegal yang ditandai dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan." 
  • Menurut AICPA "kecurangan adalah salah saji yang timbul dari pelaporan keuangan yang curang dan salah saji yang timbul karena salah dalam melakukan penilaian asset". 
    Pelaporan keuangan yang curang dapat dilakukan dengan :
  1.  Memanipulasi, memalsukan atau mengubah catatan akuntansi atau dokumen pendukung darimana laporan keuangan tersebut disusun. 
  2. Salah mengartikan atau sengaja menghilangkan peristiwa yang terjadi pada laporan keuangan, transaksi atau informasi penting lainnya.
  3. Menyalahgunakan prinsip akuntansi terkait dengan jumlah, klasifikasi, cara presentasi, atau pengungkapan. 
    The ACFE's Occupational Fraud and Abuse Classification System menjelaskan tiga jenis utama kecurangan: 
  • Pernyataan palsu, yang umumnya melibatkan pemalsuan laporan keuangan suatu organisasi.
  • penyalahgunaan asset yang melibatkan pencurian atau penyalahgunaan aset organisasi dan
  • korupsi, di mana pelaku kecurangan menggunakan pengaruh mereka dalam sebuah transaksi bisnis untuk mendapatkan manfaat bagi diri sendiri atau orang lain, bertentangan dengan kewajiban mereka kepada atasan mereka atau hak-hak dari pihak lain. 

SEGITIGA KECURANGAN

    Tiga komponen dalam segitiga kecurangan yaitu

  • kesempatan, dimana kecurangan yang terjadi akibat adanya kesempatan yang luas untuk melakukan tindakan yang disengaja dan merugikan. 
  • Tekanan, yaitu kebutuhan/tekanan yang dirasakan, dimana pelaku ingin mengurangi tekanan yang nyata atau yang dirasakan dengan mencari peluang. 
  • Rasionalisasi yaitu perilaku kecurangan ini memungkinkan pelaku penipuan untuk percaya bahwa mereka tidak melakukan kesalahan.

PRINSIP UTAMA UNTUK MENGELOLA RISIKO KECURANGAN

  • Tata kelola risiko kecurangan (Prinsip !): Sebuah entitas perlu membangun struktur tata kelola yang kuat untuk mengawasi manajemen risiko dan aktivitas lain untuk membantu memastikan pencapaian tujuan bisnis, terutama untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko kecurangan.
  • Penilaian terhadap risiko kecurangan (Prinsip 2) :Manajemen harus terlebih dahulu memahami risiko kecurangan inheren yang dihadapi oleh organisasi. Pertama, organisasi haru mengidentifikasi peristiwa atau scenario yang potensial. Kemudian mengumpulkan informasi dan melakukan penilaian.
  • Kontrol aktivitas kecurangan (Prinsip 3) Prosedur yang dilakukan untuk menyeimbangkan kontrol pencegahan dan deteksi terhadap kecurangan.
  • Investigasi kecurangan dan tindakan korektif (Prinsip 4): Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian yang masuk akal dan bukan absolut terhadap adanya kecurangan.
  • Aktivitas pemantauan manajemen terhadap risiko kecurangan (Prinsip 5): Aktivitas yang dilakukan untuk memastikan bahwa 5 prinsip manajemen risiko kecurangan ini berfungsi sebagaimana dirancang dan organisasi dapat mengidentifikasi perubahan yang diperlukan pada waktu yang tepat.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

    Dewan Direksi, bertanggung jawab dengan membantu mengatur praktik tata kelola risiko kecurangan. Manajemen, bertanggung jawab untuk mengimplementasikan, mengevaluasi dan mengawasi keseluruhan program manajemen terhadap risiko kecurangan. Pegawai. bertanggung jawab untuk terlibat dalam pelaksanaan semua program manajemen dengan dibekali adanya pemahaman akan kesadaran terhadap tindak kecurangan. Audit internal, bertanggung jawab sebagai unit yang memiliki peran assurance dalam dalam tata kelola dan program manajemen risiko kecurangan di perusahaan.

KOMPONEN DALAM PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KECURANGAN

    Adapun komponennya yaitu :

  1. Komitmen dari dewan direksi dan manajemen senior.
  2. Aktivitas kesadaran akan tindakan kecurangan. 
  3. Penegasan terhadap tindakan kecurangan. 
  4. Pengungkapan konflik kecurangan. 
  5. Penilaian atas risiko kecurangan. 
  6. Prosedur pelaporan dan pelindungan pelapor. 
  7. Proses investigasi. 
  8. Tindakan disiplin dan atau korektif. 
  9. Proses evaluasi dan 
  10. Peningkatan serta pemantauan keberlanjutan.

PENILAIAN RISIKO KECURANGAN

    Terdapat tiga langkah kunci yaitu :

  1. Mengidentifikasi risiko fraud yang melekat melalui brainstorming.
  2. Mengukur dampak yang tidak hanya terkait laporan keuangan moenter dan keterjadian dari risiko yang diidentifikasi serta mengembangkan respon atas risiko yang memiliki dampak dan keterjadian tinggi pada kejadian diluar toleransi manajemen
  3. Penilaian risiko mencakup personel akuntansi dan keuangan, personel unit bisnis non-keuangan, personel bidang hukum dan kepatuhan, personel manajemen risiko, auditor internal, serta pihak lain dari intern maupun ekstern yang dapat menyediakan tambahan keahlian.

TINDAKAN DAN RESPON ILEGAL

    Dalam banyak kasus, tindakan illegal ini juga merupakan kecurangan atau penipuan, sehingga teknik untuk mengatasi dan merespons risiko kecurangan mungkin terbawa ke tingkat tindakan illegal.

PENCEGAHAN KECURANGAN

    Sebagai tambahan terhadap pelaksanaan lingkungan tata kelola yang kuat, panduan fraud menguraikan unsur-unsur umum yang dapat memainkan peran penting dalam mencegah kecurangan yaitu; 

  • Melakukan investigasi latar belakang.
  • Memberikan pelatihan anti-fraud. 
  • Mengevaluasi kinerja dan program kompensasi. 
  • Melakukan wawancara ketika pegawai keluar. 
  • Pembatasan otoritas, dan 
  • Prosedur transaksi yang berlapis 

PENDETEKSIAN RISIKO

    Pendeteksian risiko ini dilakukan dengan individu dalam suatu organsiasi untuk mengidentifikasi terjadinya kecurangan atau gejala yang mengindikasikan kecurangan, Ada 3 metode yaitu: whistleblower hotlines, proses pengendalian dan prosedur proaktif pendeteksian risiko.

TINDAKAN INVESTIGASI DAN KOREKTIF

  • Langkah awal menerima Tuduhan/laporan: 

  1. Mengkategorikan permasalahan
  2. Mengkonfirmasi validitas laporan 
  3. Mendefinisikan tingkat keparahan laporan 
  4. Menyelidiki permasalahan disaat yang tepat
  5. Mengacu pada isu isu permasalahan di luar lingkup program
  6. Melakukan investigasi dan pencarian fakta
  7. Menjaga permasalahan yang dikategorikan rahasia
  8. Mendefinisikan bagaimana investigasi akan didokumentasikan
  9. Mengelola dan mempertahankan,
  10. Menjaga keamanan dokumen dan informasi
  • Langkah kedua, mengevaluasi laporan/aduan 
      Menentukan apakah laporan ini memerlukan investigasi formal atau informasi sudah didapatkan secara cukup untuk menarik kesimpulan dengan. 
  • Langkah ketiga, membuat protokol investigasi yang disetujui oleh manajemen dan dewan yang akan memastikan penyelidikan mencapai tujuannya. 
  • Langkah terakhir menentukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil dari investigasi tersebut.

MEMAHAMI PERILAKU KECURANGAN

    Auditor internal harus memiliki rasa skeptisme profesional yang tinggi dan tidak menganggap bahwa orang lain akan "melaksanakan hal yang benar". Disini auditor tidak boleh langsung percaya dengan klien yang sedang diauditnya. Faktor yang mempengaruhi risiko kecurangan yaitu faktor terkait kepribadian abnormal/menyimpang dan juga faktor risiko terkait non-kepribadian.

IMPLIKASI TERHADAP INTERNAL AUDITOR DAN LAINNYA

    Sebagai "mata dan telinga, lengan dan kaki dari komite audit," auditor internal perlu mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan mengenai penyelidikan kecurangan, risiko apa yang terjadi dan juga bagaimana prosedur yang dilakukan terkait mengatasi risiko kecurangan tersebut. Pelaksanaan professional judgment terletak di kegiatan assurance dan konsultasi fungsi audit internal.

    Ketika menilai risiko fraud, auditor internal harus menunjukkan tingkat professional skepticism yang tinggi, yaitu, kemampuan secara kritis mengevaluasi bukti dan informasi yang tersedia. Hal ini khususnya terjadi karena pelaku fraud yang biasanya "menutupi jejak mereka". Dengan menggunakan teknologi komunikasi, investigasi forensik dan pemeriksaan fraud di masa depan akan sangat bergantung pada forensik komputer, pencitraan data komputer, penemuan bukti elektronik, dan analisis data terstruktur dan tidak terstruktur.

     Fungsi auditor internal dapat memainkan berbagai peran untuk memerangi kecurangan dalam suatu organisasi, termasuk melakukan pelatihan penyadaran kecurangan, menilai desain program dan kontrol anti kecurangan dan menguji efektifitas atas operasi kontrol. Auditor internal harus mengidentifikasi kriteria, kondisi, penyebab dan upaya untuk meringkas temuan mereka dari penyelidikan kecurangan. Mereka harus menuliskan komunikasi mereka secara sistematis, terorganisir untuk meningkatkan kejelasan dan pemahaman yang biasanya mencakup tentang pernyataan singkat dan jelas terkait masalah kecurangan yang terjadi.

Pengandalian Internal

 Pengendalian Internal dalam Audit

    Pengendalian Internal merupakan suatu prosedur yang dirancang untuk memberikan kepastian yang layak bagi manajemen didalam perusahaan dengan tujuan memberikan suatu keyakinan akan tercapainya tujuan perusahaan. Setiap perusahaan atau suatu organisas memiliki sistem yang dipergunakan sebagai prosedur dan pedoman pelaksanaan operasional perusahaan atau organisasi tertentu.

Tujuan Pengendalian Internal

    Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasarannya. Biasanya manajemen memiliki tiga tujuan umum dalam merancang sistem pengendalian internal yang efektif, yaitu:

1. Keandalan Informasi Laporan Keuangan 

2. Kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

3. Efektifitas dan efesiensi operasi

    Adanya perbedaan Tanggungjawab atas pengendalian internal antara manajemen dan auditor. Manajemen memiliki tanggungjawab untuk merancang dan menerapkan sistem pengendalian internal dan melaporkan secara transparan atas pelaksanaan pengendalian tersebut. Sedangkan auditor memiliki tanggungjawab yang berhubungan dengan pengendalian internal yaitu memahami dan melakukan pengujan pengendalian internal atas pelaporan keuangan, selain itu auditor juga bertanggungjawab tentang penilain menajemen atas pengendalian internanya, termasuk pendapat auditor mengenai keefektifan pelaksanaan pengendalian tersebut..

    Manajemen bertanggungjawab untuk menyiapkan laporan bagi inestor, krditor dan pengguna lainya, selain itu manajemen juga memiliki tanggungjawab untuk memilih dan mengadopsi kebijakan akuntansi yang tepat, menyelenggarakan pengendalian internal yang memadai, serta menyajikan laporan keuangan yang wajar. Manajemen selaku pelaksana harian perususahaan dianggap lebih memiliki pengetahuan yang lebih terperinci dan mendalam atas transaksi pada perusahaan.

    Dalam sebuah perusahaan atau organisasi, manajemen diharuskan untuk menerbitkan sebuah laporan pengendalian internal yang mencakup beberapa hal, yaitu:

1. suatu pernyataan bahwa manajemen bertanggung jawab untuk menetapkan dan menyelenggarakan struktur pengendalian internal yang memadai serta prosedur laporan keuangan.

2. suatu penilaian atas efektivitas struktur pengendalian intemal dan prosedur pelaporan keuangan per akhir tahun buku perusahaan. Penilaian manajemen mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan terdiri dari dua komponen utama, yaitu evaluasi rancangan pengendalian internal dan pengujian efektivitas pelaksaan pengendalian.

    Akuntan pemeriksa (auditor) harus mempelajari dan mengevaluasi struktur pengendalian intemal untuk merencanakan pemeriksaan. Auditor mempelajari dan mengevaluasi lingkungan pengendalian untuk mengevaluasi sikap, kesadaran, dan tindakan manajemen dan komite pemeriksaan yang berhubungan dengan pentingnya pengendalian dan tekanan dalam perusahaan. Dalam melakukan evaluasi, akuntan pemeriksa harus mengakui bahwa yang lebih penting adalah transaksi bukan kulaitas legalnya. Lingkungan pengendalian internal mempunyai peranan yang penting di dalam mencegah penggelapan laporan keuangan, terutama bagi perusahaan yang berskala besar dan go-public, lingkungan pengendaian adalah penting bagi akuntan pemeriksa dalam menetapkan risiko pengendalian.

    Pengendalian internal bagi manajemen dan akuntan pemeriksa memiliki peran yang sama pentingnya, factor-faktor yang dipengaruhi oleh struktur pengendalian internal sebuah perusahaan meliputi:

1. Luas dan ukuran entitas perusahaan yang sangat kompleks. Hal ini mengakibatkan manajemen harus percaya pada laporan-laporan serta analisis untuk operasi pengendalian yang efektif.

2. Pengecekan dan review yang melekat pada system pengendalian intern yang baik akan dapat melindungi dari human error dan mengurangi kemungkinan kekeliruan dan penyimpangan yang akan terjadi.

3. Di lain pihak, adalah tidak praktis bagi auditor untuk melakukan pengauditan secara menyeluruh atau secara detail untuk hampir semua transaksi perusahaan terkait dengan keterbatasan waktu dan biaya.

    Arti pentingnya SPI bagi manajemen dan auditor independen. Manajemen tidak dapat melakukan pengendalian secara langsung atau secara pribadi terhadap jalannya perusahaan, Pengecekan dan review yang melekat pada sistem pengendalian internal yang baik dapat juga melindungi dari kelemahan manusia dan mengurangi kekeliruan dan penyimpangan yang akan terjadi, tidak praktis bagi auditor untuk melakukan pengauditan secara menyeluruh atau secara detail untuk hampir semu transaksi perusahaan dalam waktu dan biaya terbatas. Pemahaman auditor tentang struktur pengendalian internal yang berkaitan dengan suatu asersi yaitu digunakan dalam kegiatan, seperti: mungkin atau tidaknya audit dilaksanakan, salah saji material yang potensial dapat terjadi, risiko deteksi, dan perancangan pengujian substantif. 


Sumber: Jusup, Al Haryono,2011. Auditing (Pengauditan). Cetakan pertama. Penerbit : STIE YKPN, Yogyakarta.

Penyelesaian Audit dan Laporan Audit Mengkomunikasikan Hasil Prosedur Tindak Lanjut

Proses dalam Penyelesaian Audit 1.  Melaksanakan pengujian tambahan untuk penyajian dan pengungkapan  Sebagai bagian dari proses audit, audi...