Sabtu, 25 Maret 2023

Fungsi Audit Internal dan Piagam Audit Internal


 Fungsi Audit Internal

    Audit internal adalah proses pemeriksaan yang dikelola secara independen di dalam organisasi terhadap laporan dan catatan akuntansi perusahaan untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.


Fungsi Audit Internal Antara Lain Sebagai Berikut :

    Menurut Tugiman (2014), tujuan audit internal adalah membantu para anggota organisasi agar mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Audit internal mencakup pula usaha mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang wajar.

    Sedangkan menurut Hery (2017), audit internal secara umum bertujuan untuk membantu segenap anggota manajemen dalam menyelesaikan tanggung jawab mereka secara efektif, dengan memberi mereka analisis, penilaian, saran dan komentar yang objektif mengenai kegiatan atau hal-hal yang diperiksa.

    Menurut Sawyer (2009), audit internal memiliki fungsi penilaian yang bebas dalam suatu organisasi, guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan untuk memberikan saran-saran kepada manajemen. Tujuannya adalah untuk membantu tingkatan manajemen agar tanggung jawab dilaksanakan secara efektif.

 Fungsi audit internal secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Membahas menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi. 
  2. Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan rencana dan prosedur yang ditetapkan. 
  3. Meyakinkan apakah kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan risiko kerugian. 
  4. Meyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
  5. Menilai kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.

 Manfaat yang diberikan oleh audit internal untuk perusahaan.

  1. Audit internal melaporkan langsung kepada para pemangku kepentingan, agar perusahaan dapat memanfaatkan hasil laporan tersebut untuk mengidentifikasikan dan memperbaiki kelemahannya sebagai persiapan untuk audit eksternal di mana hasilnya akan dibagikan kepada publik.
  2. Meningkatkan lingkungan pengendalian perusahaan, agar proses tata kelola internal bisa berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.
  3. Mengidentifikasi redundansi dalam prosedur operasional dan pengendalian serta meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya.
  4. Berfungsi sebagai sistem peringatan dini jika terjadi kendala, sehingga setiap masalah yang mungkin terjadi dapat diidentifikasi dan diperbaiki tepat waktu.
  5. Meningkatkan akuntabilitas dalam sebuah organisasi perusahaan.

Piagam Audit Internal

    Piagam audit internal adalah dokumen resmi yang disetujui oleh fungsi oversight/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan disepakati dengan manajemen. 

 Mengapa Piagam Audit Internal Penting

    Piagam audit internal adalah cetak biru/landasan bagi organisasi yang mengatur bagaimana audit internal dapat melakukan tugasnya dan membantu fungsi oversight memberi sinyal yang jelas atas independensi audit internal.
    Idealnya piagam audit internal memberikan penegasan atas garis pelaporan Chief Audit Executive (CAE) yang mendukung independensi audit internal dengan melaporkan secara fungsional kepada fungsi oversight (atau fungsi yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi) dan secara administratif kepada manajemen. Piagam audit internal juga memberikan kewenangan yang diperlukan audit internal untuk menjalankan tugasnya, misalnya audit internal memiliki hak akses tanpa batas ke catatan, personel, dan properti organisasi yang relevan sehingga dapat menjalankan tugasnya.


Komponen Penting Piagam Audit Internal

    IIA telah mengidentifikasi tujuh komponen utama yang mendukung kekuatan dan efektivitas keseluruhan kegiatan audit internal dan harus dicakup dalam piagam audit internal. Tujuh komponen tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Misi dan Tujuan:
  • Misi audit internal adalah untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi dengan memberikan asurans, saran, dan wawasan berbasis risiko yang objektif.
  • Tujuan audit internal adalah untuk menyediakan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan operasi organisasi.
2.  Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal:
  • Audit internal harus memastikan seluruh kegiatannya telah mematuhi unsur-unsur wajib Kerangka Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA termasuk Standar, Prinsip Inti Praktik Profesional Audit Internal, Definisi Audit Internal dan Kode Etik.
3. Kewenangan - Piagam harus mencakup:
  •  Pernyataan tentang hubungan pelaporan fungsional dan administrasi CAE dalam organisasi.
  • Pernyataan bahwa fungsi oversight akan menetapkan, memelihara dan memastikan bahwa kegiatan audit internal memiliki wewenang yang cukup untuk memenuhi tugasnya dengan:
➢ Menyetujui piagam audit internal.
➢ Menyetujui rencana audit internal yang tepat waktu, berbasis risiko, dan agile.
➢ Menyetujui anggaran dan rencana sumber daya audit internal.
➢ Menerima komunikasi tepat waktu dari CAE tentang kinerja audit internal relatif terhadap rencana audit internalnya.
➢ Berpartisipasi aktif dalam diskusi terkait pengangkatan dan pemberhentian CAE untuk memutuskan 
persetujuannya. 
➢ Berpartisipasi aktif dalam diskusi terkait remunerasi CAE untuk memutuskan persetujuannya.
➢ Menanyakan kepada manajemen dan CAE apakah ada ruang lingkup yang tidak tepat atau keterbatasan sumber daya audit internal.
➢ Membuat dan menyetujui pernyataan bahwa CAE akan memiliki akses tidak terbatas ke fungsi oversight serta dapat berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan fungsi oversight tanpa kehadiran manajemen.
➢ Membuat dan menyetujui kewenangan bahwa audit internal akan memiliki akses tidak terbatas atas semua fungsi, catatan, properti, dan personel yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya, dan bertanggung jawab atas kerahasiaan dan catatan dan informasi tersebut.

4. Independensi dan Objektivitas - Piagam harus mencakup:
  • Pernyataan bahwa CAE akan memastikan bahwa aktivitas audit internal bebas dari kondisi yang mengancam kemampuan audit internal untuk melakukan pekerjaannya dalam keadaan yang tidak memihak. Jika independensi atau objektivitas audit internal terganggu secara fakta maupun penampilan, CAE akan mengungkapkan rincian potensi penurunan independensi dan objektivitas audit internal kepada pihak-pihak yang tepat.
  • Pernyataan bahwa kegiatan audit internal tidak memiliki tanggung jawab atau wewenang operasional langsung atas kegiatan yang diaudit.
  •  Pernyataan bahwa jika CAE memiliki atau diharapkan memiliki peran dan / atau tanggung jawab di luar audit internal, kerangka pengaman (safeguards) akan dibuat untuk membatasi terjadinya penurunan independensi dan obyektivitas.
  •  Kewajiban bagi CAE untuk mengkonfirmasi setidaknya setiap tahun atas independensi kegiatan audit internal kepada fungsi oversight.
5. Lingkup Kegiatan Audit Internal - Piagam harus mencakup:
  • Pernyataan bahwa ruang lingkup kegiatan audit internal meliputi, tetapi tidak terbatas pada, pemeriksaan objektif dengan tujuan memberikan penilaian independen terhadap kecukupan dan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan proses kontrol.
  • Pernyataan bahwa CAE akan melaporkan secara berkala kepada manajemen dan fungsi oversight atas hasil kerja audit internal.
6. Tanggung jawab - Piagam harus mencakup:
  •  Pernyataan tentang tanggung jawab audit internal untuk:
➢ Menyampaikan setidaknya setiap tahun rencana audit internal berbasis risiko.
➢ Berkomunikasi dengan manajemen dan fungsi oversight dampak keterbatasan sumber daya pada rencana audit internal.
➢ Memastikan aktivitas audit internal memiliki akses terhadap sumber daya yang berkaitan dengan kompetensi dan keterampilan.
➢ Mengelola aktivitas audit internal dengan tepat sehingga dapat memenuhi mandatnya.
➢ Memastikan kesesuaian dengan Standar IIA.
➢ Mengkomunikasikan hasil pekerjaannya dan memantau tindakan korektif yang disepakati.
➢ Koordinasi dengan penyedia asurans lainnya.

7. Program Kualitas Asurans dan Peningkatan audit internal - Piagam harus mencakup:
  • Pernyataan bahwa kegiatan audit internal akan mengelola program kualitas asurans dan program peningkatan audit internal yang mencakup semua aspek kegiatan audit internal termasuk evaluasi kesesuaiannya dengan Standar IIA.
  •  Kewajiban bagi CAE untuk melaporkan secara berkala hasil dari program kualitas asurans dan peningkatan audit internal kepada manajemen dan fungsi oversight dan memastikan dilakukannya penilaian eksternal atas kegiatan audit internal setidaknya setiap lima tahun sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyelesaian Audit dan Laporan Audit Mengkomunikasikan Hasil Prosedur Tindak Lanjut

Proses dalam Penyelesaian Audit 1.  Melaksanakan pengujian tambahan untuk penyajian dan pengungkapan  Sebagai bagian dari proses audit, audi...