Fungsi Audit Internal
Audit internal adalah proses pemeriksaan yang dikelola secara independen di dalam organisasi terhadap laporan dan catatan akuntansi perusahaan untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.
Fungsi Audit Internal Antara Lain Sebagai Berikut :
Menurut Tugiman (2014), tujuan audit internal adalah membantu para anggota organisasi agar mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Audit internal mencakup pula usaha mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang wajar.
Sedangkan menurut Hery (2017), audit internal secara umum bertujuan untuk membantu segenap anggota manajemen dalam menyelesaikan tanggung jawab mereka secara efektif, dengan memberi mereka analisis, penilaian, saran dan komentar yang objektif mengenai kegiatan atau hal-hal yang diperiksa.
Fungsi audit internal secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Membahas menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
- Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan rencana dan prosedur yang ditetapkan.
- Meyakinkan apakah kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan risiko kerugian.
- Meyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
- Menilai kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.
Manfaat yang diberikan oleh audit internal untuk perusahaan.
- Audit internal melaporkan langsung kepada para pemangku kepentingan, agar perusahaan dapat memanfaatkan hasil laporan tersebut untuk mengidentifikasikan dan memperbaiki kelemahannya sebagai persiapan untuk audit eksternal di mana hasilnya akan dibagikan kepada publik.
- Meningkatkan lingkungan pengendalian perusahaan, agar proses tata kelola internal bisa berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.
- Mengidentifikasi redundansi dalam prosedur operasional dan pengendalian serta meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya.
- Berfungsi sebagai sistem peringatan dini jika terjadi kendala, sehingga setiap masalah yang mungkin terjadi dapat diidentifikasi dan diperbaiki tepat waktu.
- Meningkatkan akuntabilitas dalam sebuah organisasi perusahaan.
Piagam Audit Internal
Mengapa Piagam Audit Internal Penting
Komponen Penting Piagam Audit Internal
- Misi audit internal adalah untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi dengan memberikan asurans, saran, dan wawasan berbasis risiko yang objektif.
- Tujuan audit internal adalah untuk menyediakan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan operasi organisasi.
- Audit internal harus memastikan seluruh kegiatannya telah mematuhi unsur-unsur wajib Kerangka Praktik Profesional Internasional (IPPF) IIA termasuk Standar, Prinsip Inti Praktik Profesional Audit Internal, Definisi Audit Internal dan Kode Etik.
- Pernyataan tentang hubungan pelaporan fungsional dan administrasi CAE dalam organisasi.
- Pernyataan bahwa fungsi oversight akan menetapkan, memelihara dan memastikan bahwa kegiatan audit internal memiliki wewenang yang cukup untuk memenuhi tugasnya dengan:
- Pernyataan bahwa CAE akan memastikan bahwa aktivitas audit internal bebas dari kondisi yang mengancam kemampuan audit internal untuk melakukan pekerjaannya dalam keadaan yang tidak memihak. Jika independensi atau objektivitas audit internal terganggu secara fakta maupun penampilan, CAE akan mengungkapkan rincian potensi penurunan independensi dan objektivitas audit internal kepada pihak-pihak yang tepat.
- Pernyataan bahwa kegiatan audit internal tidak memiliki tanggung jawab atau wewenang operasional langsung atas kegiatan yang diaudit.
- Pernyataan bahwa jika CAE memiliki atau diharapkan memiliki peran dan / atau tanggung jawab di luar audit internal, kerangka pengaman (safeguards) akan dibuat untuk membatasi terjadinya penurunan independensi dan obyektivitas.
- Kewajiban bagi CAE untuk mengkonfirmasi setidaknya setiap tahun atas independensi kegiatan audit internal kepada fungsi oversight.
- Pernyataan bahwa ruang lingkup kegiatan audit internal meliputi, tetapi tidak terbatas pada, pemeriksaan objektif dengan tujuan memberikan penilaian independen terhadap kecukupan dan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan proses kontrol.
- Pernyataan bahwa CAE akan melaporkan secara berkala kepada manajemen dan fungsi oversight atas hasil kerja audit internal.
- Pernyataan tentang tanggung jawab audit internal untuk:
- Pernyataan bahwa kegiatan audit internal akan mengelola program kualitas asurans dan program peningkatan audit internal yang mencakup semua aspek kegiatan audit internal termasuk evaluasi kesesuaiannya dengan Standar IIA.
- Kewajiban bagi CAE untuk melaporkan secara berkala hasil dari program kualitas asurans dan peningkatan audit internal kepada manajemen dan fungsi oversight dan memastikan dilakukannya penilaian eksternal atas kegiatan audit internal setidaknya setiap lima tahun sekali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar