Sabtu, 20 Mei 2023

Bukti Audit dan Kertas Kerja

BUKTI AUDIT

    Bukti audit adalah bukti yang dikumpulkan dan diuji oleh auditor untuk menentukan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang berlaku (sesuai dengan SAK/sesuai dengan framework pelaporan keuangan – financial reporting framework). Bukti audit laporan keuangan terdiri dari:

 1. Bukti pembukuan (accounting records), seperti jurnal, buku pembantu, dan buku besar, atau file             transaksi dan file induk (master file).

 2. Bukti pendukung (corraborating information), seperti bukti transaksi dan bukti-bukti pendukung             pembukuan yang lain.

KOMPETENSI/KETEPATAN BUKTI

Kompetensi bukti dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

 1. Relevansi bukti

 2. Sumber bukti

 3. Kemutakhiran bukti

 4. Objektivitas bukti

 5. Sirkulasi bukti 

FAKTOR SIRKULASI BUKTI 

1. Bukti dari luar yang dikirim langsung ke auditor

2. Bukti dari luar yang diarsip oleh klien

3. Bukti interen yang dikirim ke pihak luar (turn-arround documents). 

4. Bukti interen yang tidak beredar di luar perusahaan.

KECUKUPAN BUKTI 

Kecukupan jumlah bukti dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut: 

1. Potensi salah saji: dipengaruhi oleh risiko bawaan dan risiko pengendalian serta materialitas salah        saji. 

2. Pertimbangan ekonomis: penambahan sampel dipandang tidak akan mempengaruhi kesimpulan            auditor.

3. Variabilitas atau heteroginitas populasi bukti.

KECUKUPAN BUKTI 

    Risiko bawaan: adalah risiko salah saji yang disebabkan oleh karakteristik objek audit, bukan karena kelemahan sistem pengendalian, misalnya kesalahan karena faktor kerumitan standar akuntansi, faktor volume transaksi dst.

    Risiko pengendalian: adalah risiko salah saji yang disebabkan oleh kegagalan sistem pengendalian dalam mencegah dan mendeteksi salah saji dengan segera.

    Materialitas salah saji: adalah ukuran tingkat kesalahan yang mempengaruhi kesimpulan tentang kewajaran saldo akun. Ukuran materialitas salah saji dipengaruhi oleh risiko bawaan dan risiko pengendalian.

PROSEDUR AUDIT

    Prosedur audit adalah langkah-langkah yang ditempuh oleh auditor untuk mengumpulkan dan menguji bukti audit. Kategori prosedur audit: 

1. Prosedur pemahaman SPI (Sistem Pengendalian Internal) 

2. Prosedur pengujian SPI 

3. Prosedur pengujian substantif

PROSEDUR AUDIT

    Prosedur pemahaman SPI dan pengujian SPI ditujukan untuk mengukur kecukupan dan efektifitas SPI dalam mencegah potensi salah saji. 

    Hasil pemahaman dan pengujian SPI digunakan untuk menentukan: sifat, saat, dan luas pengujian substantif.

    Sifat audit berhubungan dengan kedalaman audit, saat audit berhubungan dengan waktu pelaksanaan audit, dan luas audit berhubungan dengan jumlah bukti audit.

    Prosedur audit dapat diklasifikasi secara detil menjadi sebagai berikut: 

1. Prosedur analitis, adalah prosedur pengujian yang dilakukan dengan cara membandingkan angka           objek audit dengan angka pembanding, seperti: angka periode sebelumnya, angka anggaran, dan              angka rata-rata industri. 

2. Prosedur tracing, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti transaksi ke bukti            pembukuan. 

3. Prosedur vouching, adalah prosedur pengujian dengan cara menelusur dari bukti pembukuan ke bukti     transaksi. 

4. Prosedur inspeksi, adalah prosedur pengujian/pemeriksaan langsung terhadap bukti audit, misalnya        pemeriksaan fisik aset dan pemeriksaan fisik dokumen. 

5. Prosedur matematis, adalah prosedur pengujian kebenaran perhitungan matematis, seperti                        penjumlahan, perkalian, dan pembagian. 

6. Prosedur penghitungan, adalah prosedur pengujian dengan cara melakukan penghitungan ulang objek     audit, seperti penghitungan fisik aset tetap dan penghitungan fisik persediaan.

7. Prosedur konfirmasi, adalah prosedur pengujian dengan cara mempertanyakan secara tertulis kepada     pihak ketiga tentang kebenaran objek audit, misalnya konfirmasi piutang dan konfirmasi persediaan        yang disimpan di gudang umum. 

8. Prosedur observasi, adalah prosedur pengujian dengan cara menyaksikan suatu proses pelaksanaan        kegiatan untuk menghasilkan bukti audit tertentu, misalnya proses perhitungan fisik persediaan. 

9. Prosedur pengerjaan ulang, adalah prosedur pengujian dengan cara mengerjakan oleh suatu proses        yang biasa dilakukan untuk menghasilkan bukti audit tertentu.

10. Prosedur wawancara, adalah prosedur pengujian bukti audit yang dilakukan dengan melakukan             wawancara dengan petugas/perjabat yang terkait. Untuk bisa menjadi bukti audit, wawancara harus         dilakukan secara tertulis. 

11. Prosedur audit berbantuan komputer (computer assisted audit techniques/CAAT), adalah prosedur         pengujian yang dilakukan dengan bantuan komputer terhdap bukti audit yang diproses dengan                 menggunakan komputer.

BUKTI AUDIT 

Prosedur audit akan menghasilkan bukti audit. Bukti audit bisa dikelompokkan menjadi: 

1. Bukti analitis, hasil dari prosedur analitis 

2. Bukti dokumen, hasil dari prosedur tracing, vouching, dan inspeksi dokumen 

3. Bukti fisik, hasil dari inspeksi fisik dan perhitungan fisik, serta prosedur observasi. 

4. Bukti matematis, hasil dari pengujian matematis, seperti perkalian, penjumlahan dst. 

5. Bukti konfirmasi, hasil dari pengujian konfirmasi.

6. Bukti observasi, hasil dari prosedur observasi atas suatu proses dan prosedur. Prosedur observasi juga     bisa menghasilkan bukti fisik.

7. Bukti pernyataan tertulis, hasil dari prosedur wawancara yang diikuti dengan permintaan bukti                tertulis. 

8. Bukti pengerjaan ulang, hasil dari pengerjaan ulang suatu prosedur atau proses yang biasa dilakukan     untuk menghasilkan bukti audit tertentu.

9. Bukti elektronik, hasil dari pengujian proses prosedur yang dilakukan secara elektronik serta hasil        dari pengujian audit berbantuan komputer. 

KERTAS KERJA AUDIT 

    Kertas kerja audit adalah seluruh dokumen pelaksanaan audit yang dikumpulkan atau dibuat oleh auditor selama proses pelaksanaan audit, mulai dari perencanaan audit sampai dengan pelaporan hasil audit. 

Fungsi Kertas Kerja Audit: 

1. Sebagai alat perencanaan audit 

2. Sebagai alat koordinasi pelaksanaan audit 

3. Sebagai alat kontrol pelaksanaan audit 

4. Sebagai alat pembuktian pelaksanaan audit 

5. Sebagai alat pendukung kesimpulan audit

BENTUK KETAS KERJA AUDIT 

1. Program audit, berfungsi untuk mendeskripsikan: 

a. Tujuan audit  

b. Cara atau prosedur yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan audit 

c. Pedoman dalam membuat kesimpulan audit. 

d. Siapa yang harus melaksanakan audit, termasuk siapa yang harus mereviu kertas kerja audit. 

e. Target waktu pelaksanaan dan penyelesaian audit. 

2. Memo audit, adalah catatan auditor dalam bentuk narasi untuk mendeskripsikan fakta, pandangan,        serta catatan-catatan penting lain. 

3. Daftar pendukung (supporting schedules), adalah tabel atau analisis tertulis untuk mendeskripsikan        secara detil saldo akun tertentu. 

4. Daftar utama (lead schedule) adalah dokumen yang digunakan untuk meringkas daftar pendukung.

5. Kompilasi kertas kerja (working trial balance/WTB), adalah tabel untuk mengkompilasi seluruh            kertas kerja (daftar utama) yang dibuat selama proses pelaksanaan audit. WTB berfungsi untuk               memudahkan auditor dalam melihat pengaruh seluruh kertas kerja terhadap laporan keuangan yang        diaudit. WTB terdiri dari WTB untuk neraca dan WTB untuk laporan rugi laba. 

6. Informasi pendukung, adalah berbagai dokumen yang dikumpulkan untuk kepentingan audit,                misalnya: copy manual akuntansi, copy notulen rapat manajemen atau komisaris, copy kontrak-               kontrak bisnis, serta copy dari dokumen penting yang lain.

ELEMEN KERTAS KERJA AUDIT 

Kertas kerja audit memuat elemen sebagai berikut: 

1. Nama dan alamat KAP 

2. Nama kertas kerja 

3. Indeks (kode) kertas kerja, untuk kepentingan pengarsipan kertas kerja. 

4. Indeks silang (cross indexing), untuk menandai dari kertas kerja mana asal suatu data dan ke kertas        kerja mana data dipindahkan. 

5. Tick marks, untuk menjelaskan prosedur audit yang telah dilakukan auditor. 

6. Tanggal, tanda tangan dan nama pembuat kertas kerja serta pe-review kertas kerja.  

KEPEMILIKAN KERTAS KERJA AUDIT 

  • Kertas kerja audit adalah milik auditor 
  • Auditor tidak diperkenankan mengungkap kertas kerja kepada siapapun, karena kertas kerja memuat berbagai informasi rahasia klien 
  • Auditor hanya boleh mengungkap kertas kerja kepada fihak lain jika mendapatkan izin klien atau karena untuk memenuhi tuntutan hukum. 

ARSIP KERTAS KERJA AUDIT 

1. Arsip sementara: adalah untuk kertas kerja yang hanya berhubungan dengan kebutuhan audit tahun        berjalan. 
2. Arsip permanen: adalah untuk kertas kerja yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan audit            tahun-tahun yang akan datang. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyelesaian Audit dan Laporan Audit Mengkomunikasikan Hasil Prosedur Tindak Lanjut

Proses dalam Penyelesaian Audit 1.  Melaksanakan pengujian tambahan untuk penyajian dan pengungkapan  Sebagai bagian dari proses audit, audi...