Kamis, 23 Februari 2023

Etika dan standar profesi audit internal

Etika dan standar profesi audit internal 

1. Etika

      Audit Internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses governance. 

a. Tujuan

    Menerima tanggung-jawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggung-jawab ini secara efektif,auditor internal perlu memelihara standar perilaku yang tinggi. Oleh karenanya, Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal dengan ini menetapkan Kode Etik bagi para auditor internal.

b. Penetapan

   Kode Etik ini memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. Standar perilaku tersebut membentuk Prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan praktik audit internal. Para auditor internal wajib menjalankan tanggung-jawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat, dan kehormatan. Dalam menerapkan Kode Etik ini auditor internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


2.  standar profesi audit internal

1. Audit internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung-jawab profesinya.

2. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum. 

3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.

4. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya; atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung-jawab profesinya secara objektif.

5. Auditor internal tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya, sehingga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.

6. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.

7. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.

8. Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalm menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, atau (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya. 

9. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus megungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi kinerja kegiatan yang direview atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.

10. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan keahlian sertaefektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internalwajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.

Penyelesaian Audit dan Laporan Audit Mengkomunikasikan Hasil Prosedur Tindak Lanjut

Proses dalam Penyelesaian Audit 1.  Melaksanakan pengujian tambahan untuk penyajian dan pengungkapan  Sebagai bagian dari proses audit, audi...